Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) di Makassar menuntut ganti rugi kepada pemerintah kota sebesar Rp48 miliar per bulan. Tuntutan tersebut merupakan imbas dari larangan pemerintah terkait penutupan tempat usaha hiburan malam di masa pandemi Covid-19 (virus corona).
Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru menyatakan selama penutupan tempat usaha hiburan malam di Makassar, lebih dari 5.000 pekerja di dunia malam yang kehilangan mata pencaharian. Sementara itu, menurut Zulkarnaen pemerintah tidak pernah hadir memberi solusi dari larangan beroperasinya tempat hiburan.
“Apa kira-kira solusinya pemerintah untuk kami. Pekerja hiburan yang menggantungkan hidup di situ, bertahan hidup untuk keluarga dari hiburan,” ungkap Zulkarnaen.
Karenanya, ribuan pekerja tempat hiburan malam di Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Makassar. Dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penutupan usaha hiburan malam di masa pandemi Covid-19 (virus corona). Pengunjuk rasa terdiri dari berbagai pekerja hiburan. Mulai dari pegawai karaoke, band kafe, pub, panti pijat, penari, bartender, hingga DJ.
Unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan antara demonstran dengan aparat keamanan. Saling dorong, cekik, hingga kejar-kejaran tidak terhindarkan ketika beberapa pengunjuk rasa memaksa masuk ke halaman Kantor Balai Kota. Mereka sebelumnya sempat tidak diizinkan masuk karena pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat.
“Kami meminta solusi dari pemerintah. Apalagi pekerja hiburan yang menggantungkan hidup di situ, bertahan hidup untuk keluarga dari hiburan,” terang Zulkarnaen.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar Haeruddin Thamrin mengatakan pemerintah akan meninjau ulang kebijakan tersebut. Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar usaha hiburan bisa dibuka kembali.
“Nanti malam kami bersama Dinas Pariwisata akan meninjau tempat hiburan malam yang ada. Melihat bagaimana protokol kesehatan diterapkan. Itu sementara hasil pertemuan kami,” kata Haeruddin.